Ingat, 17 Juli 2022 Vaksin Booster Wajib bagi Masyarakat yang Lakukan Perjalanan Dalam Negeri

Minggu 10-07-2022,08:56 WIB
Reporter : Kiki Amaliah
Editor : Kiki Amaliah


Pemerintah Kembali Menetapkan Kebijakan Baru Yakni Vaksin Booster Menjadi Persyaratan untuk Pergi ke Beberapa Tempat Umum|Illustrasi|

POSTINGNEWS.ID - Sepertinya, pemerintah serius memulai kebijakan vaksin booster Covid -19 kepada masyarakat.

Diketahui, pemerintah merencanakan akan membuat Vaksin Booster sebagai syarat untuk masyarakat yang akan lakukan perjalanan atau ke mall.

Pada tanggal 9 Juli 2022 kemarin,  aturan vaksin booster itu pun tampak mulai diberlakukan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Aturan baru perjalanan domestik (termasuk naik bus, kapal, pesawat, dan lainnya) itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.

BACA JUGA:Larikan Uang Perusahaan untuk JOdi Online, Karyawan ini Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri Didepan Pimpinan

Dalam aturan dijelaskan bahwa para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib untuk menggunakan syarat booster sebagai syarat perjalanan utama.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Dia menyatakan aturan sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto, dan akan berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 mendatang.

+++++

Selain wajib untuk melakukan vaksin booster, para PPDN juga wajib untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Mereka juga masih diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Berikut rincian syarat dan perjalanan dalam negeri:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:Lagi, Gegara Bocan Bikin Konten, Truk Sampah Alami Kecelakaan

Kategori :