"Apakah ini ulah oknum atau sistematik? jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos," cuit Fadli Zon di akun Twitter pribadinya (@fadlizon) pada Rabu, 6 Juli 2022.
" Seharusnya jangan cabut izin ACT. Audit n bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistem? Jgn salahkan logika logika ini dipakai pd oknum koruptor dana bansos di Kemensos," tambahnya.
Dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa 5 Juli 2022.
+++++
Jadi alasan Kemensos Ijinkan pengumpulan donasi ACT dengan pertimbangan karena adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut, kata Menteri Sosial Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, 5 Juli 2022 kemarin.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan bunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil berdasarkan sumbangan yang bersangkutan”.
Sementara dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.