Pemerintah Kembali Menetapkan Kebijakan Baru Yakni Vaksin Booster Menjadi Persyaratan untuk Pergi ke Beberapa Tempat Umum|Illustrasi|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kebijakan ini baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Hal itu karena dari hasil analisis perkembangan terbaru penyebaran Covid-19 di luar negeri maupun di dalam negeri, pemerintah kembali memperketat kebijakannnya untuk mekenekan penyebaran virus tersebut. Salah satunya yakni dengan memberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.
Kebijakan itu diambil dari hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru itu akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
BACA JUGA:Waduh... Alumni Masterchef Indonesia Season 9 Dikabarkan Aktif di Situs Dewasa OnlyFans
BACA JUGA:Shawn Mendes Bawa Bendera Pelangi Saat Manggung, Isyarat Bahwa Dirinya Gay?
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," tegas Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/6/2022).
Dia menambahkan, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi.
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh pencapaian vaksinasi booster yang masih rendah.
+++++
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
BACA JUGA:Jokowi Ingin Damaikan Konflik Rusia dan Ukraina, Rocky Gerung: Kita Bakal Diledek Dunia!
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Luhut.
Luhut menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.