KPK akan lelang barang bukti kasus eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi||KPK
TRENDINGNEWS - KPK Lelang Barang Sitaan Terpidana Kasus Suap Sri Wahyumi, Terbuka Untuk Umum, Begini Cara Ikut Lelangnya!
Barang milik terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Barang-barang yang dilelang antara lain anting emas putih berlian dengan limit Rp 28.645.000 dan uang jaminan Rp 8.000.000, tas merk Balenciaga harga limit Rp 14.803.000 dan uang jaminan Rp 4.000.000.
“KPK bekerja sama dengan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip,” ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui Antara, Selasa 06 Juli 2021.
Lelang ini terbuka untuk umum, dan akan dibuka Jumat 09 Juli 2021, pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga yang berminat mengikuti lelang dan ingin melihat barang secara langsung, mendatangi gedung Merah Putih KPK.
(BACA JUGA:Terungkap! Guz Jazil Beberkan 3 Rahasia Kesuksesan Penerapan PPKM Darurat di Indonesia, Salah Satunya Mematuhi 5 M )
Pelaksanaan lelang dilakukan hari senin, 12 Juli 2021 melalui laman https://www.lelang.go.id dengan metode close bidding.
“Batas akhir penawaran pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang adalah setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jakarta Pusat,” terang Ipi.
Sebagai informasi, Sri Wahyumi adalah tersangka suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019, dan dihukum selama 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
+++++
Saat itu Sri diberikan sejumlah hadiah oleh pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Rincian hadiah yang telah diberikan Bernard Hanafi yakni uang tunai, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa, dan tas tangan merek Chanel.
Hadiah tersebut diberikan agar Sri memenangkan perusahaan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019.
Eksekusi dilakukan Jaksa KPK dengan menjebloskan Sri Wahyumi ke Lapas pada 26 Oktober 2020, atau setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya.