Polisi Grebek DJ Joice yang Asik Pesta Sabu|@about.joice|Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi berhasil meringkus DJ Joice karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, 27 Juni 2022.
Selain DJ Joice, ada juga tiga rekannya yang juga diamankan polisi yang mana masing-masing berinisial IS, FE, dan NU.
Penangkapan DJ Joice dikonfirmasi langsung oleh Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman saat konferensi pers pada Selasa, 28 Juni 2022.
BACA JUGA:Serem, Babi Makan Manusia di Malang Bikin Geger
BACA JUGA:Jejak Hewan Langka Jenis Tapir Terdeteksi, Muncul di Belakang Rumah Warga Padang Galanggang
"Dapat kami sampaikan juga bahwa 4 tersangka itu inisial AC yang berprofesi sebagai DJ, kedua IS, ketiga NU, keempat inisial FE," kata AKP Billy.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Unit Satu Satresnarkoba Jakarta Selatan mendapat laporan dari masyarakat.
Kemudian pihak kepolisian mulai bergerak untuk menyelidiki dan melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
+++++
Ternyata benar saja, polisi menemukan DJ Joice bersama tiga rekannya kedapatan pesta sabu di kamar kos yang berlokasi di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Cair 1 Juli 2022, Menkeu Sri Mulyani Tabur Rp 35, 5 Miliar
BACA JUGA:Simak! Berikut Biaya dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Juni 2022
"Di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ. Mereka pada saat menggunakan pakai narkoba," tuturnya.
Wakasat Narkoba Polres Jaksel, AKP Billy Gustiano Barman juga menjelaskan alasan wanita bernama asli Anisa Chaerunnisa itu menggunakan sabu.