Anies Baswedan Cabut Seluruh Izin Usaha Holywings di Jakarta|-|Twitter
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara tegas memberikan perintah untuk mencabut izin usaha dari semua outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Setelah perintah itu diberikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta langsung bergerak untuk mencabut izin usaha Holywings.
Izin usaha Holywings dicabut setelah mendapat rekomendasi dan adanya temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta plus Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Pemerintah Wacanakan Ganti Rugi Bagi Peternak yang Terdampak PMK, Begini Mekanismenya
BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Sebelumnya Pernah Diterawang Anak Indigo? Ini Buktinya
Dengan adanya aturan tegas tersebut, maka dapat dipastikan bahwa 12 outlet Holywings secara keseluruhan di Jakarta langsung dicabut izin kerjanya.
Pencopotan izin kerja Holywings dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta," kata Agus Chandra pada Senin 26 Juni 2022.
+++++
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya menambahkan.
Berikut 12 outlet Holywings Jakarta yang dicabut izin operasionalnya adalah;
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres