Sementara ini, pihak kepolisian menyebutkan belum bisa memperbarui status terlapor, karena hingga kini kepolisian Resor Kota Besar Surabaya masih melakukan penyelidikan.
"Apakah hal ini masuk kategori perbuatan pidana atau tidak," tegas AKBP Mirzal, Minggu 29 Mei 2022.
Tak hanya itu, Kepolisian juga akan melakukan gelar perkara. Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan.
“Untuk memberi kepastian hukum terkait perkembangan kasusnya," tutup Mirzal.
Kategori :