Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” imbuhnya.
BACA JUGA:PPDB DKI Jakarta Jenjang SMA dan SMK Dibuka 30 Mei 2022
3. Landasan aturan pergantian warna pelat nomor kendaraan
Adapun pelaksanaan pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih juga sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.
Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
4. Efektif untuk ETLE
Menurut Taslim, tujuan pergantian warna pelat nomor ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni menilang pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera sebagai bukti.
Ia menjelaskan, sifat ETLE atau tilang elektronik adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya.
“Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ujar Taslim.
Selain itu, pergantian warna pelat kendaraan menjadi putih juga dipicu oleh kejadian salah tilang karena pelat nomor kendaraan dipalsukan orang lain.
Taslin mengatakan, kejadian salah tilang karena ETLE bisa diminimalisasi dengan penggunaan pelat nomor jenis baru.
Sebab, teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) pada sistem ETLE masih memiliki kekurangan.