Hore! Indonesia Lepas Masker, Simak Syarat dan Ketentuannya

Selasa 17-05-2022,22:54 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Nezar


Presiden Jokowi resmi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di Indonesia||

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan terkait pelonggaran penggunaan masker di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal ini Jokowi umumkan melalui siaran pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2022 petang.

"Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi.

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29 Kembali Dibuka

Jokowi menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan masyarakat untuk kebijakan terbaru ini.

+++++

Yakni masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka dan tak ada kepadatan orang.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker," sambungnya.

Sebaliknya, kata Jokowi, penggunaan masker tetap berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik.

"Penggunaan masker juga akan tetap diberlakukan bagi warga rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau kormobid," ujarnya.

BACA JUGA:Demokrat Ogah Buru-Buru Ikut Berkoalisi Partai, AHY: Masih Banyak Waktu untuk Membangun Chemistry!

+++++

Selain itu, lanjut Jokowi, pemerintah juga tetap memberlakukan warga yang mengalami gejala batuk pilek agar tetap mengenakan masker.

"Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," pungkasnya.

Kategori :