Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.||Kemenaker
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia mencatat, provinsi DKI Jakarta memiliki urutan tertinggi dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, dari total 2402 jumlah konsultasi THR yang diterima Kemnaker, DKI Jakarta merupakan provinsi tertinggi sebanyak 582 laporan.
"Kemudian diikuti Jawa Barat (486), Jawa Timur (240), dan Jawa Tengah (173)," kata Anwar Sanusi di Jakarta, Sabtu 30 April 2022.
+++++
BACA JUGA:Lagi, GP Valencia Didapuk Sebagai Seri MotoGP Terbaik Musim 2021
"Sedangkan Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporan konsultasi THR paling sedikit yakni 1 laporan," sambungnya.
Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022, DKI Jakarta juga tercatat melaporkan yakni sebanyak 876 laporan, disusul Jawa Barat (577), Banten (302), dan Jawa Timur (262).
Dari jumlah 876 laporan, DKI Jakarta merupakan provinsi paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 387 laporan, THR tak sesuai ketentuan (357) dan THR terlambat bayar (132).
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan," terangnya.
+++++
BACA JUGA:Renovasi Camp Nou Menelan Biaya 1,5 Miliar Euro
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " pungkasnya.