Pasal Siluman di UU P2SK Bisa Jadi Mesin Cuci Duit Haram, Ekonom Paramadina Sampai Minta Digugat ke MK

Kamis 25-06-2026,13:02 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Bayangin negara bikin pasal yang isinya kira-kira begini "duit lo dari mana aja, gue gak akan tanya, yang penting lo beli obligasi ini". Kedengarannya kayak skenario film mafia kan. Tapi ini bukan film. Ini beneran ada di Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, alias revisi dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pasal ini ngatur soal surat utang khusus bernama Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitin Danantara. Dan justru karena isinya yang bikin geleng-geleng kepala itulah, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin sampai turun tangan minta pasal ini diajukan judicial review alias uji materiil. Buat dia, ini bukan sekadar pasal yang aneh, ini pasal yang menurutnya berhasil merusak banyak hal sekaligus, mulai dari sektor keuangan, hukum, moralitas, sampai melukai setiap sila dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berat banget tuduhannya.

Kenapa segitu kerasnya kritik Wijayanto? Karena di Pasal 50A ayat 5, negara secara terang terangan menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus itu dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, sampai gugatan perdata. Belum cukup, di ayat 9 disebutin juga kalau investor yang boleh ikut beli obligasi ini termasuk wajib pajak yang sebelumnya udah ikut program pengampunan pajak alias tax amnesty dan pengungkapan sukarela. Jadi siapapun yang dulu sempat “bermain” sama duit yang gak jelas asal usulnya, sekarang punya jalur resmi buat masuk lagi.

Wijayanto bilang ini ibarat negara ngegelar karpet merah. “Pasal 50A ini seperti memberi karpet merah bagi investor hitam baik dalam maupun luar negeri untuk masuk ke Indonesia,” katanya saat diskusi virtual, Rabu, 24 Juni 2026. Ucapan ini dia lontarkan bukan asal nyinyir, soalnya dari sisi aturan internasional, pasal ini dianggap melanggar kesepakatan global soal Anti-Money Laundering dan Countering the Financing of Terrorism. 

BACA JUGA:Dituding Main Mata dengan PDIP, Eks Ketua BEM UGM Malah Balik Singgung Duit MBG Rp1,2 Triliun Sehari

Ditambah lagi Danantara yang berstatus Sovereign Wealth Fund justru ketahuan belum patuh sama Santiago Principles, prinsip yang menuntut transparansi dan tata kelola yang baik. Sampai sekarang aja laporan keuangan tahunan Danantara belum pernah dipublikasikan ke publik.

Yang bikin tambah runyam, UU P2SK ini ternyata jadi payung hukum buat Danantara menerbitkan surat utang tanpa ada batasan jumlah. Buat Wijayanto, ini sinyal bahaya. “Artinya apa? Ada demand yang continue terhadap uang-uang ilegal,” tuturnya. Artinya makin banyak surat utang diterbitin, makin besar juga kemungkinan makin banyak duit gelap yang nyelip masuk lewat jalur ini.

Belum selesai di situ. Pasal 50A ayat 6 juga nambahin bahwa data dan informasi dari transaksi pembelian surat utang khusus ini gak bisa dijadiin dasar pengenaan pajak, dan gak bisa dijadiin bukti hukum di pengadilan. Lalu di ayat 8, investor masih dikasih keleluasaan buat memindahtangankan atau menjaminkan surat utang khusus itu ke pihak lain. Jadi bukan cuma kebal dari pajak dan hukum, instrumen ini juga bisa diputer puter lagi kayak aset biasa.

Di tengah hujan kritik ini, pihak Danantara coba pasang badan. Chief Operating Officer BPI Danantara Dony Oskaria sebelumnya udah angkat suara soal posisi mereka. Menurut dia, Patriot Bond dan Merah Putih Bond cuma produk investasi biasa buat masyarakat dan investor yang mau ikut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. “Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai dengan prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi,” ujarnya lewat keterangan tertulis pada Jumat, 5 Juni 2026.

Tapi pernyataan itu rasanya belum cukup buat ngademin kritik yang udah menggelinding. Selama Pasal 50A masih berdiri sebagaimana adanya, pertanyaan besar soal potensi pencucian uang berkedok investasi negara ini bakal terus jadi bola panas, dan jalur judicial review kelihatannya makin masuk akal buat ditempuh.

Kategori :