Ayah Kena PHK, Anak Tetap Kena UKT Mahal, Listrik 1.300 VA Malah Dianggap Bukti Mampu

Kamis 25-06-2026,08:19 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Nasib Hans Sebastian berubah sejak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Oktober 2024. Hingga kini, pria berusia 52 tahun itu belum juga memperoleh pekerjaan baru. Namun ketika anaknya diterima di Universitas Jember melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), kondisi ekonomi keluarganya justru tak banyak menjadi pertimbangan dalam penetapan uang kuliah tunggal (UKT).

Anak Hans diterima di Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Jember. Harapan untuk mendapatkan biaya kuliah yang lebih ringan pupus setelah kampus menetapkan UKT Kelompok VI sebesar Rp6 juta per semester.

Hans mengaku sudah lebih dari satu tahun menganggur setelah terkena PHK dari perusahaan swasta tempatnya bekerja. Menurutnya, usia menjadi salah satu kendala untuk kembali masuk ke dunia kerja.

“Sampai hari ini saya belum diterima bekerja. Mungkin karena terkendala umur,” kata Hans saat dihubungi melalui pesan TikTok pada Kamis, 24 Juni 2026.

Universitas Jember sebelumnya membuka proses verifikasi UKT dan registrasi mahasiswa baru jalur SNBT pada 2 hingga 4 Juni 2026. Dalam tahapan tersebut, calon mahasiswa diberi kesempatan mengajukan banding sebelum pembayaran UKT yang berlangsung pada 2 sampai 8 Juni 2026.

BACA JUGA:Dituding Main Mata dengan PDIP, Eks Ketua BEM UGM Malah Balik Singgung Duit MBG Rp1,2 Triliun Sehari

Merasa penetapan UKT tidak mencerminkan kondisi ekonominya saat ini, Hans mengajukan banding dengan melampirkan surat PHK sebagai bukti bahwa dirinya sudah tidak lagi memiliki pekerjaan.

Hasilnya, pihak kampus memberikan pengurangan sebesar Rp1 juta sehingga UKT yang semula Rp6 juta turun menjadi Rp5 juta per semester.

“Dapat keringanan Rp1 juta sehingga UKT jadi Rp5 juta,” ujarnya.

Meski demikian, Hans menilai penurunan tersebut belum menyelesaikan persoalan. Ia menduga kampus lebih banyak mempertimbangkan daya listrik rumahnya yang mencapai 1.300 VA sehingga keluarganya dikategorikan sebagai masyarakat desil 6.

“Saya tidak bisa ikut desil 4,” katanya.

Menurut Hans, kondisi seseorang yang kehilangan pekerjaan semestinya ikut menjadi indikator utama dalam menentukan kelompok UKT. Apalagi, di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, tidak sedikit orang tua mahasiswa mengalami PHK tetapi tetap berusaha menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi.

BACA JUGA:Jokowi Mulai Safari Politik, Lampung Jadi Tujuan Pertama Keliling Indonesia

“Di sisi lain, mereka ingin anaknya menempuh pendidikan tinggi,” ujarnya.

Ia juga berharap pemerintah segera mengintegrasikan seluruh data sosial dan ekonomi masyarakat agar kondisi terbaru setiap keluarga dapat menjadi dasar penetapan berbagai kebijakan, termasuk biaya pendidikan. Menurutnya, data yang digunakan pemerintah kemungkinan belum memperbarui status dirinya yang kini sudah tidak lagi bekerja.

Kategori :