ASN Dilatih Militer Lalu Dikirim Kawal Demo? Bivitri Sebut Negara Sedang Main Api

Minggu 14-06-2026,08:34 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Dalam dokumen tersebut tertulis, “Dimohon para pejabat terlampir berkenan memerintahkan personel Komponen Cadangan ASN (laki-laki) di Kementeriannya untuk melaksanakan Apel Siaga.”

Meski demikian, Kementerian Pertahanan membantah kegiatan tersebut berkaitan dengan pengamanan demonstrasi mahasiswa.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menegaskan apel siaga itu telah direncanakan sebelumnya sebagai bagian dari pembinaan anggota Komcad.

“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari uji kesiapsiagaan dan pembinaan anggota Komponen Cadangan pasca pelatihan yang telah direncanakan sebelumnya,” kata Rico.

Namun bagi Bivitri, persoalannya bukan hanya soal waktu pelaksanaan yang berdekatan dengan aksi demonstrasi. Ia menilai penggunaan Komcad dalam konteks pengamanan unjuk rasa berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam konstitusi, TNI ditempatkan sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian.

Berdasarkan pembagian kewenangan tersebut, pengamanan demonstrasi dinilai tidak masuk dalam kategori pertahanan negara.

Sebab, pihak yang dihadapi dalam demonstrasi bukanlah musuh negara ataupun ancaman dari luar negeri, melainkan warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.

“Jadi itu sudah melanggar konstitusi,” ujar Bivitri.

Ia juga menyoroti cara pandang yang menyamakan ASN anggota Komcad dengan personel militer aktif.

Menurut dia, status sebagai anggota Komcad tidak otomatis mengubah ASN menjadi tentara yang bisa dipanggil sewaktu-waktu untuk berbagai agenda yang berkaitan dengan pertahanan.

Bivitri mengingatkan bahwa konsep bela negara yang selama ini menjadi dasar pembentukan Komcad tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai aktivitas yang selalu berhubungan dengan latihan militer.

“Ketika seseorang berprestasi dalam ilmu pengetahuan, inovasi, atau membawa nama Indonesia dalam kompetisi internasional, itu juga bentuk bela negara,” katanya.

Meski pembentukan Komcad memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Bivitri menilai keberadaan undang-undang tersebut tidak otomatis menutup ruang kritik.

Menurut dia, sebuah aturan tetap dapat dipersoalkan apabila substansinya dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, termasuk prinsip negara hukum yang mensyaratkan pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Yang dihadapi kemarin bukan musuh negara, jadi menurut saya itu problematis secara konstitusional,” tuturnya.

Kategori :