Tersangka Korupsi CPO Wisnu Wardhana Cs Dibui, Ini Pasal yang Menjeratnya

Rabu 20-04-2022,04:22 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza

Kerja sama secara melawan hukum tersebut akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

BACA JUGA:Gawat! Kemenhub Kasih Izin Maskapai Naikan Harga Tiket Jelang Mudik Lebaran 

Parahnya lagi perusahan itu tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

 

Kategori :