Sebelum keputusan diambil, Edward mengusulkan penghapusan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM nomor 31 hingga 51 yang masih memuat rincian kementerian dan lembaga.
"Untuk DIM 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37 seterusnya sampai 51, kami usulkan untuk dihapus, karena tidak lagi menyebutkan nama kementerian dan lembaga," kata Edward.
Usulan tersebut langsung disetujui Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan seluruh peserta rapat.
Pemerintah sendiri telah menyerahkan daftar revisi UU Polri kepada DPR. Terdapat 112 DIM dalam batang tubuh revisi undang-undang tersebut yang terdiri atas 32 DIM tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM baru.
Di atas kertas, pemerintah menyebut aturan ini hanya mengatur penempatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian. Namun bagi sebagian kalangan, penghapusan batasan kementerian dan lembaga justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika definisi "berkaitan dengan fungsi kepolisian" dibuat terlalu lentur, sampai di mana batas antara jabatan sipil dan aparat keamanan akan ditarik?