JAKARTA, PostingNews.id -- Pemerintah dan DPR tampaknya sepakat membuka jalan yang lebih lebar bagi polisi aktif untuk masuk ke jabatan sipil. Jika sebelumnya anggota Polri harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menduduki posisi di luar institusi kepolisian, kini pintu itu mulai dibuka dengan berbagai syarat yang dianggap masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Kesepakatan tersebut muncul dalam rapat Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Polri bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Menariknya, revisi ini tidak lagi menyebut secara rinci kementerian atau lembaga mana yang boleh diisi polisi aktif. Dengan kata lain, daftar yang sebelumnya ada justru dihapus.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 28A yang mengatur penempatan anggota Polri di luar organisasi kepolisian.
Dalam usulan itu, anggota Polri diperbolehkan menduduki jabatan di luar institusi sepanjang pekerjaannya masih memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Fungsi tersebut mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, hingga pelayanan publik.
Tak hanya itu, penempatan polisi aktif dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan. Namun permintaan tersebut harus memperoleh persetujuan kementerian yang membidangi aparatur sipil negara dan dilanjutkan melalui seleksi terbuka berbasis sistem merit.
Pemerintah juga menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun setelah resmi menjabat. Di sisi lain, polisi aktif tetap bisa mengisi jabatan sipil apabila mendapatkan penugasan langsung dari Presiden.
Edward mengatakan kementerian atau lembaga yang ingin meminta penempatan anggota Polri wajib mengajukan surat resmi kepada Kapolri setelah memperoleh persetujuan dari kementerian terkait.