Perhitungan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah memasukkan berbagai variabel, mulai dari jumlah dokter yang pensiun atau meninggal dunia, perpindahan tenaga medis antarwilayah, hingga kapasitas lulusan baru dari fakultas kedokteran setiap tahun.
Selain itu, kebutuhan dokter juga dihitung berdasarkan data pelayanan kesehatan, panjangnya antrean pasien, jam kerja tenaga medis, jumlah fasilitas kesehatan yang tersedia, serta perubahan struktur penduduk dan tren penyakit yang berkembang di masyarakat.
Dari hasil pengamatan pemerintah, peta demografi Indonesia mulai berubah. Di sejumlah daerah, jumlah penduduk lanjut usia kini lebih besar dibandingkan populasi balita. Perubahan ini otomatis menggeser kebutuhan layanan kesehatan.
Akibatnya, kebutuhan dokter spesialis penyakit dalam diperkirakan meningkat lebih cepat dibandingkan dokter anak maupun dokter kandungan.
Perubahan tersebut juga dibarengi meningkatnya kasus penyakit degeneratif seperti alzheimer, parkinson, dan demensia. Jenis penyakit ini membutuhkan kompetensi dokter yang berbeda dengan kebutuhan layanan kesehatan pada dekade sebelumnya.
Temuan Kementerian Kesehatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan kesehatan nasional bukan sekadar soal membangun rumah sakit baru. Tanpa tambahan tenaga medis yang memadai, gedung yang megah sekalipun berisiko berubah menjadi ruang tunggu panjang bagi pasien yang terus bertambah setiap tahun.