Jaksa Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus MBG

Sabtu 06-06-2026,09:57 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus melebar. Setelah menetapkan tiga tersangka dari jajaran petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung kini membuka peluang memanggil Kepala BGN saat ini, Nanik S. Deyang.

Meski belum ada keputusan resmi, penyidik memastikan siapa pun yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut dapat dimintai keterangan sebagai saksi. Apalagi Nanik sebelumnya pernah menjabat sebagai salah satu wakil kepala BGN saat lembaga itu dipimpin Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang diusut.

“Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam perkara ini, penyidik telah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

Meski demikian, Syarief mengingatkan bahwa status saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Menurut dia, setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa tetap dapat dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti.

BACA JUGA:Usai Korupsi MBG Terbongkar, BGN Janji Tak Lagi Main-main dengan Anggaran

Saat ditanya apakah Nanik sudah pernah atau akan dipanggil penyidik, Syarief belum memberikan kepastian. Ia menyebut keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami lihat nanti urgensinya ya. Tapi potensi semua bisa dipanggil,” ujarnya.

Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti sekaligus memetakan pihak-pihak yang mengetahui proses penunjukan yayasan mitra dan pengelolaan program MBG.

Jaksa menduga terdapat praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, hingga pelibatan yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi BGN.

Penyidik juga masih menelusuri peran masing-masing tersangka berdasarkan kewenangan yang mereka miliki saat menjabat di lingkungan BGN. Selain itu, jumlah SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka masih terus didata.

Di sisi lain, penggeledahan di sejumlah dapur MBG di wilayah Jakarta juga masih berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang dapat memperkuat dugaan penyimpangan dalam program yang semula digadang-gadang menjadi andalan pemerintah tersebut.

BACA JUGA:Sinopsis The Walking Dead di Netflix: Kisah Bertahan Hidup Terbaik di Tengah Kiamat Zombie

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh program yang selama ini diklaim sebagai instrumen pemenuhan gizi masyarakat. Namun di tengah janji memberi makan rakyat, penyidik justru mencium dugaan praktik yang membuat dapur program negara berubah menjadi ladang bancakan segelintir pihak.

Kategori :