JAKARTA, PostingNews.id — Perdebatan soal revisi Undang-Undang Pemilu kembali memanas. Kali ini, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mempertanyakan wacana DPR yang ingin menyerahkan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu kepada pemerintah.
Menurut Ganjar, langkah tersebut justru aneh karena kewenangan membentuk undang-undang berada di tangan DPR. Terlebih, aturan yang sedang dibahas menyangkut masa depan partai politik dan sistem demokrasi itu sendiri.
“Yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang ada di DPR, jangan dikasihkan ke orang gitu. Ini menyangkut nasib dari partai itu sendiri,” kata Ganjar usai menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2026.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menilai karakter dasar partai politik berpotensi semakin dipengaruhi pemerintah apabila penyusunan draf revisi UU Pemilu sepenuhnya diserahkan kepada eksekutif. Di tengah komposisi politik DPR saat ini, Ganjar juga mengisyaratkan pembahasan revisi UU Pemilu berisiko berjalan datar dan minim perdebatan substantif.
Meski demikian, ia menegaskan PDIP tidak khawatir apabila nantinya partainya berada di luar arus utama pembahasan revisi UU Pemilu. Baginya, yang terpenting adalah sikap politik partai terhadap substansi perubahan aturan tersebut tetap jelas dan konsisten.
BACA JUGA:Jokowi Tur Keliling Bareng PSI, Lampung-NTT-Jabar Jadi Etape Awal, Kebetulan atau Pemanasan Politik?
Pernyataan Ganjar muncul setelah sejumlah politikus di Senayan mulai membuka kemungkinan agar pemerintah mengambil peran lebih besar dalam penyusunan revisi UU Pemilu. Alasannya, proses legislasi dinilai bisa berlangsung lebih cepat dibandingkan jika seluruh tahapan tetap digodok DPR.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinazamy Karsayuda mengatakan hingga kini revisi UU Pemilu masih berstatus usul inisiatif DPR dan belum dicoret dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2026.
Namun, Rifqi mengakui terdapat usulan agar pemerintah menyiapkan naskah akademik sekaligus draf RUU Pemilu sebagai jalan pintas untuk mempercepat pembahasan.
“Kenapa pemerintah itu kami sebut sebagai fast-track legislation? Karena mestinya tidak terdapat perbedaan dan perdebatan yang signifikan di pemerintah. Sementara di DPR, amat mungkin delapan partai politik yang terefleksi dari delapan fraksi itu memiliki sudut pandang dan pikiran yang beraneka ragam,” ujar Rifqi pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Politikus NasDem itu menjelaskan pembahasan di DPR sering kali memerlukan waktu panjang karena setiap fraksi harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua umum partai masing-masing. Kondisi tersebut membuat proses legislasi menjadi lebih rumit dan berpotensi berlarut-larut.
BACA JUGA:Negeri Kaya Raya, Rakyat Sudah Kebagian Belum? Prabowo Ajak Jujur Soal Hasil Pertumbuhan Ekonomi
Sebaliknya, apabila revisi UU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah, maka penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang dilakukan oleh pemerintah sehingga tahapan pembahasan dinilai lebih praktis.
Sinyal pengalihan peran itu juga sebelumnya disampaikan Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira. Ia menyebut revisi UU Pemilu berpotensi menjadi usul inisiatif pemerintah setelah pembahasannya tak kunjung bergerak di Senayan.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai menyiapkan berbagai kemungkinan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap bernegosiasi ulang dengan DPR apabila hingga dua setengah tahun mendatang revisi UU Pemilu belum juga rampung.