Pemerintah Berpeluang Naikan Tarif Listrik Tahun Ini, Apa Dasarnya?

Kamis 14-04-2022,21:35 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Nezar


Pemerintah berpeluang menaikan tarif listrik tahun ini||

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian ESDM berpeluang menaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan non subsidi pada tahun ini.

Hal ini mengingat melonjaknya harga minyak dunia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kenaikan tarif listrik sebagai bentuk penghematan APBN sebesar Rp 7 triliun hingga Rp 16 triliun.

BACA JUGA:Duh! Kuota BBM Pertalite Bakal Habis di Oktober 2022

BACA JUGA:Bappenas Buka Lowongan untuk Pemilu dan Pilkada Serentak, Yuk Daftar!

"Penerapan tarif adjustment 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi Rp7-Rp16 triliun," kata Arifin dalam RDP dengan Komisi VII DPR, ditulis Kamis 14 April 2022. 

+++++

Arifin melanjutkan, khusus di sektor ketenagalistrikan, dalam jangka pendek pemerintah juga akan menerapkan efisiensi biaya pokok penyediaan listrik dan strategi energi primer PLN.

"Kemudian melakukan optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar sumber domestik PLTU dan PLT EBT, percepatan pembangunan PLTS Atap 450 MW, serta pembangunan pembangkit EBT dari APBN," tuturnya.

Arifin mengungkapkan, penerapan tarif listrik dilakukan berdasarkan 3 parameter, yaitu harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), kurs dolar Amerika Serikat dan inflasi yang dihitung secara triwulanan.

BACA JUGA:Sinarmas Buka Lowongan Terbaru, Cek Persyaratannya...

BACA JUGA: Kapan Implementasi TV Digital? Ini Penjelasan Kemenkominfo

+++++

"Jika 3 parameter ini berubah, maka tarif listrik akan mengalami penyesuaian," pungkasnya.

Kategori :