Tenaga Ahli Evaluasi Ex-Ante Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
a. Pendidikan minimal jenjang S2 Bidang Sosial/Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A
b. IPK minimal 3.00
c. Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI
d. Memiliki kemampuan menulis dan analisis yang baik (dapat melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan)
e. Memiliki keahlian dan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalam lingkup penelitian yang relevan (kajian/policy paper) dan analisis kebijakan public
f. Dapat bekerjasama dalam tim, dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik
g. Diutamakan peneliti yang memiliki pengalaman kerja dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO
h. Memiliki mobilitas yang tinggi dalam menyelesaikan tugas-tugas sebagai tenaga ahli.
BACA JUGA: Kapan Implementasi TV Digital? Ini Penjelasan Kemenkominfo
Asisten Tenaga Ahli Evaluasi Ex-Ante Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
a. Pendidikan minimal S1 Bidang Sosial/Politik dari perguruan tinggi terakreditasi A
b. IPK minimal 3.00
c. Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI
d. Memiliki kemampuan menulis dan analisis yang baik (dapat melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan)
e. Dapat bekerjasama dalam tim, dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik