Data Warga RI Disebut Tak Dikirim ke AS, Tapi Pintu Sudah Dibuka, Publik Diminta Tenang Dulu

Senin 18-05-2026,14:05 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Pemerintah tampaknya sedang sibuk meyakinkan publik bahwa data pribadi warga Indonesia aman. Masalahnya, penjelasan yang muncul justru membuat pertanyaan baru bermunculan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menepis anggapan bahwa pemerintah menyerahkan data kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat lewat perjanjian dagang timbal balik atau Agreement Reciprocal Trade (ART). Menurut dia, yang diatur hanyalah tata kelola aliran data untuk kebutuhan perdagangan digital.

“Ini dalam kerangka perdagangan. Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer, atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Pernyataan itu muncul setelah klausul transfer data pribadi dalam perjanjian Indonesia-Amerika Serikat menuai sorotan. Dalam Pasal 3.2 ART yang disepakati kedua negara pada 19 Februari 2026, Indonesia diminta memberi kepastian soal kemampuan mentransfer data pribadi ke Amerika sesuai hukum Indonesia.

BACA JUGA:Alutsista Baru Datang, Anggaran Perawatan Entah Kapan, Pertahanan RI Kok Kayak Kredit Motor?

Kalimat yang dipakai pemerintah sebagai tameng ada di frasa "di bawah hukum Indonesia". Menurut Meutya, tiga kata itu menjadi kunci karena seluruh proses tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

“Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada tiga kata penutup bahwa ini di bawah hukum Indonesia. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya.

Masalahnya, argumen itu belum otomatis menenangkan semua pihak.

Sebab, UU PDP memang mengizinkan transfer data lintas negara, tapi dengan syarat ketat. Negara penerima harus punya standar perlindungan data setara atau lebih tinggi dibanding Indonesia, ada jaminan kontrak perlindungan, atau persetujuan langsung dari pemilik data.

Di titik ini persoalan mulai terasa ganjil. Amerika Serikat hingga sekarang belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi federal yang menyeluruh. Sementara lembaga perlindungan data pribadi Indonesia yang seharusnya menilai kelayakan negara tujuan pun masih belum terbentuk.

BACA JUGA:Jose Mourinho Kembali Latih Real Madrid? Ini Respons Mengejutkan Arbeloa

Artinya, pagar hukumnya belum berdiri utuh, tapi pembicaraan soal transfer data sudah berjalan.

Meutya mengakui pengakuan terhadap Amerika sebagai negara dengan perlindungan data setara tetap harus melewati penilaian sesuai UU PDP.

“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan pelindungan data yang setara, sekali lagi Bapak Ibu, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” ucap dia.

Kritik terhadap kesepakatan ini sebelumnya juga datang dari Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar. Menurut dia, persoalan utamanya bukan semata transfer data, melainkan kesiapan sistem Indonesia sendiri.

“Kalau situasi UU PDP sudah terimplementasi dengan baik dan lembaga PDP sudah terbentuk, mungkin ini tidak jadi persoalan,” kata Wahyudi pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Ia menjelaskan, hukum Indonesia memang membuka ruang transfer data lintas negara. Namun pertanyaan besarnya belum terjawab sampai sekarang. Jika suatu hari data bocor di Amerika, warga Indonesia harus mengadu ke mana dan mekanisme penyelesaiannya seperti apa.

“Ini yang mestinya dijelaskan. Kalau dalam hukum pelindungan data kita mengenal standard contractual clauses, maka perusahaan Amerika harus melakukan transfer data sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Wahyudi.

Di ujung polemik ini, publik berada di posisi yang agak membingungkan. Pemerintah mengatakan tidak ada penyerahan data kependudukan. Tapi di saat bersamaan, jalur transfer data lintas negara sedang disiapkan lewat perjanjian internasional, sementara pagar pengawasnya belum sepenuhnya jadi.

Ringkasnya begini, pemerintah meminta masyarakat tenang karena aturan perlindungan ada. Hanya saja, sebagian aturan itu masih dalam proses dibangun.

Kategori :