Cafe dan Sejenisnya Please Jangan Lewat Pukul 22.00 PPKM Diperpanjang

Rabu 13-04-2022,06:27 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza

Sementara untuk pengaturan tempat publik terdapat penyesuaian jam operasional. Misalnya, pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dan tempat makan/minum/restoran kafe atau hiburan malam yang berada di Level 2 hanya dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat.

Sedangkan fasilitas bioskop dapat beroperasi dengan syarat penonton berstatus hijau dan kuning, serta kapasitas sesuai dengan level PPKM di daerahnya masing-masing.

Senada dengan pengaturan PPKM Jawa dan Bali, dalam perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali juga dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga.

Hal itu khususnya penekanan untuk melakukan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, termasuk penonton, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik di tempat kompetisi maupun akses keluar-masuk tempat latihan.

Diatur pula terkait vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan bagi penonton yang hendak datang langsung.

Dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional, juga dilakukan relaksasi dengan membuka kembali Bandara Kualanamu Medan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Yogyakarta sebagai pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur udara. 

Sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur laut dilakukan pembukaan kembali melalui Tanjung Balai Karimun.

Di lain sisi, di tengah ancaman munculnya varian baru Covid-19 yang telah ditemukan di 26 negara, Safrizal mengimbau, agar seluruh masyarakat tetap tenang dan selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

”Kita harus menjaga momentum pelandaian kasus ini selama mungkin, tentunya tanpa mengurangi arti khidmat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan tahun ini,” pungkas Safrizal.

 

Kategori :