JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis karena masyarakat tidak lagi harus datang sejak pagi ke kantor polisi hanya untuk mendaftar atau memperpanjang SIM.
Melalui layanan digital dari Korlantas POLRI, proses pembuatan maupun perpanjangan SIM sekarang bisa dilakukan secara online dari rumah menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi SIM dengan lebih cepat dan efisien.
BACA JUGA:Awas Ketagihan! Ini Kandungan Nutrisi dan Manfaat Makan Udang Buat Tubuh Kamu
Selain menghemat waktu, proses online juga membuat pemohon tidak perlu antre panjang di kantor pelayanan.
Bahkan untuk pembuatan SIM baru, ujian teori kini dapat dilakukan langsung secara online melalui aplikasi.
Syarat Perpanjangan SIM Online :
1. E-KTP
BACA JUGA:Sering Loyo dan Ngantuk Padahal Kerjaan Numpuk? Ini yang Jadi Biang Keroknya!
2. SIM lama
3. Surat keterangan sehat
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto berlatar biru
BACA JUGA:Vivo X500 Pro Max Bocor di IMEI, Siap Jadi HP Kamera Paling Gahar Tahun 2026?
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos