“Informasi ini memberi penegasan, meski UU ASN melarang ada sebutan apa pun selain ASN, Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” kata Nunuk saat dihubungi Kamis, 7 April 2026.
Situasi ini membuat guru honorer berada di posisi serba tanggung. Negara masih membutuhkan mereka di ruang kelas, tapi kepastian status dan masa depan tetap belum benar-benar terang.