JAKARTA, PostingNews.id — Nasib ratusan ribu guru honorer kembali menggantung. Di satu sisi pemerintah membatasi masa kerja mereka hanya sampai 31 Desember 2026, tapi di sisi lain belum ada kepastian jelas soal status setelah tenggat itu habis.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan pemerintah masih membahas skema lanjutan bagi guru non-ASN bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan itu berjalan bersamaan dengan rencana pembukaan seleksi ASN secara bertahap mulai tahun ini.
Namun hingga kini, jadwal maupun jumlah formasi yang akan dibuka belum dipastikan.
“Tapi saya bisa menegaskan komitmen pemerintah bahwa kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,” kata Rini dikutip Ahad, 10 Mei 2026.
Pembatasan masa kerja guru honorer sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang terbit pada 23 Maret 2026. Dalam surat itu disebutkan masa tugas guru honorer di sekolah negeri berakhir pada 31 Desember 2026.
BACA JUGA:Apa Manfaat Makan Pepaya Saat Perut Kosong di Pagi Hari? Ini 6 Khasiat yang Jarang Disadari
Rini menegaskan aturan tersebut bukan kebijakan mendadak. Menurut dia, pembatasan itu merupakan konsekuensi dari penataan tenaga honorer sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku.
Dalam aturan tersebut, penataan pegawai non-ASN sebenarnya ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024. Setelah itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai selain PNS dan PPPK.
“Dan sejak itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain PNS atau PPPK,” ujar Rini.
Meski begitu, pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemutusan kerja secara tiba-tiba terhadap guru honorer yang masih mengajar di sekolah negeri. Rini mengatakan negara masih membutuhkan tenaga mereka agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
Karena itu, ia meminta para guru non-ASN tidak langsung cemas menghadapi aturan tersebut.
“Penghentian seketika bukan pilihan yang bertanggung jawab, baik bagi para guru maupun bagi keberlangsungan pembelajaran di sekolah,” katanya.
BACA JUGA: WhatsApp Plus Segera Hadir? Ini Bocoran Fitur Premium Berbayar yang Bikin Pengguna Penasaran
Data dalam surat edaran Kemendikdasmen mencatat masih ada 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di berbagai daerah. Mereka merupakan tenaga honorer yang sudah tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, namun belum lolos seleksi PPPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan surat edaran itu justru dibuat agar pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum untuk mempekerjakan guru honorer sementara waktu.