Pemerintah Bilang Tak Ada yang Berhak Ngaku-ngaku Aktivis HAM, Tapi Diam-Diam Mau Bikin Standar Sendiri

Senin 04-05-2026,17:09 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

“Mereka yang berada pada saat melakukan pembelaan terhadap yang membutuhkan pertolongan dengan memenuhi kriteria yang pasti, tanpa dibayar, untuk kepentingan umum, tidak dengan cara kekerasan, sudah dipastikan tidak boleh dipidana,” kata Pigai.

Di titik ini, pertanyaannya jadi sederhana tapi mengganggu. Kalau negara tidak boleh menentukan siapa aktivis HAM, kenapa justru negara yang menetapkan kriterianya.

Antara tidak mau ikut campur dan ingin tetap mengatur, posisi pemerintah terlihat seperti berdiri di dua kaki yang berbeda. Dan seperti biasa, yang rawan terjepit justru para aktivis itu sendiri.

Kategori :