JAKARTA, PostingNews.id — Menteri HAM Natalius Pigai melontarkan pernyataan yang sekilas terdengar adem, tapi kalau dicermati, menyimpan ironi. Ia bilang pemerintah tidak punya hak menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM. Tapi di saat yang sama, justru muncul gagasan bikin tim untuk “menilai” siapa aktivis HAM yang sah.
Pigai menegaskan, urusan label pembela HAM bukan domain pemerintah. Ia menyebut peran itu seharusnya dipegang masyarakat sipil bersama lembaga independen.
“Kriteria siapa pembela HAM dan siapa tidak, itu masyarakat sipil dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Komisi Disabilitas yang menentukan. Bukan pemerintah yang menentukan,” kata Pigai dalam konferensi pers, Senin, 4 Mei 2026.
Masalahnya, di balik pernyataan itu, muncul rencana membentuk tim asesor aktivis HAM. Dalihnya terdengar normatif, ingin menyaring klaim aktivis dan mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum. Tapi di sinilah mulai terasa janggal.
Kalau pemerintah tidak berhak menentukan, lalu tim asesor itu nantinya kerja buat apa.
Pigai juga punya definisi sendiri soal aktivis HAM. Menurutnya, aktivis yang “asli” adalah mereka yang tidak menerima bayaran saat membela kepentingan publik. Jadi kalau ada yang digaji, status aktivisnya bisa gugur.
“Bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.
Logika ini membuat batas antara idealisme dan realitas jadi kabur. Di satu sisi, aktivisme dituntut murni tanpa bayaran. Di sisi lain, realitas hidup tak selalu memungkinkan orang bergerak tanpa sumber penghasilan.
Pigai sendiri mengakui pemerintah tidak boleh masuk terlalu jauh dalam urusan sipil. Ia bahkan menegaskan batas itu cukup tegas.
“Sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur, apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk,” ujarnya.
Namun kalimat itu terasa kontras dengan rencana membentuk sistem penilaian versi negara.
Di sisi lain, pemerintah tetap ingin punya peran lewat regulasi. Pigai menyebut negara wajib hadir memberi perlindungan hukum bagi pembela HAM, salah satunya melalui RUU HAM yang sedang disiapkan.
Dalam rancangan itu, ada usulan agar pembela HAM tidak bisa dipidana, tentu dengan syarat yang sudah ditentukan pemerintah.