Jokowi Lempar Tangan Soal UU KPK, DPR Ngamuk dan Bongkar Jejak Persetujuan Pria Solo

Rabu 22-04-2026,08:12 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi Undang-Undang KPK memicu amarah di Senayan. Klaim bahwa perubahan aturan itu murni inisiatif DPR justru dianggap sebagai upaya lepas tangan dari keputusan besar yang ikut melibatkan pemerintah saat itu.

Sejumlah anggota Komisi III DPR langsung bereaksi. Mereka menilai pernyataan Jokowi tidak utuh dan cenderung mengaburkan fakta proses politik yang terjadi pada 2019.

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru menyebut ada keterlibatan langsung presiden dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut. Ia menyinggung dokumen resmi negara yang menjadi bukti.

“Ada surat presiden pada 11 September 2019,” kata Falah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.

Menurut dia, surat tersebut berisi penugasan kepada Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB untuk mewakili pemerintah dalam membahas revisi UU KPK bersama DPR. Artinya, proses itu bukan sekadar inisiatif satu pihak.

Tak hanya itu, Falah juga mengungkap bahwa pada tahap pengambilan keputusan, pemerintah melalui Menteri Hukum menyatakan persetujuan presiden terhadap revisi tersebut.

BACA JUGA:Kena Tikung Bayern Munich, Duo Raksasa Inggris Gigit Jari Rebut Bintang Newcastle!

“Sehingga sangat lucu jika kemudian Jokowi menyatakan revisi ini adalah inisiatif DPR. Ini seperti melempar bola panas,” ujarnya.

Polemik ini membuka kembali catatan lama soal revisi UU KPK yang sejak awal menuai kontroversi. Dalam laporan investigasi yang terbit pada September 2019, sikap Jokowi saat itu dinilai memberi sinyal kuat kepada DPR.

Kala itu, Jokowi mengkritik operasi tangkap tangan yang gencar dilakukan KPK. Ia menilai pendekatan tersebut tidak cukup efektif dalam memperbaiki persepsi korupsi.

“Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan,” kata Jokowi pada 16 Agustus 2019.

BACA JUGA:Oppo F33 Series Siap Meluncur: Bawakan Baterai Raksasa yang Bikin Kompetitor Ketar-ketir!

Pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan sebagai lampu hijau bagi DPR untuk mempercepat revisi undang-undang lembaga antirasuah itu.

Hasilnya, revisi UU KPK yang disepakati DPR dan pemerintah pada 2019 justru dianggap melemahkan independensi lembaga tersebut. KPK dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif, pegawainya dialihkan menjadi aparatur sipil negara, dan kewenangannya dibatasi.

Dalam aturan baru, KPK tidak lagi leluasa melakukan operasi tangkap tangan, penggeledahan, maupun penyitaan tanpa izin Dewan Pengawas. Bahkan, lembaga ini diberi kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan.

Kategori :