Tes kesehatan biasanya dikenakan biaya sekitar Rp35.000, sementara tes psikologi berkisar antara Rp57.500 hingga Rp100.000 tergantung metode yang dipilih.
Ada juga biaya asuransi kecelakaan diri pengemudi sebesar Rp50.000 yang menjadi bagian dari proses perpanjangan SIM.
Jika dijumlahkan, total biaya perpanjangan SIM bisa mencapai kisaran Rp217.500 hingga Rp265.000 tergantung jenis SIM dan layanan yang digunakan.
BACA JUGA:Prabowo Sentil Kaum Terdidik Minder Budaya Sendiri, Bangga Asing Tapi Lupa Jati Diri
Dalam proses perpanjangan, pemohon juga diwajibkan memenuhi beberapa syarat penting agar pengurusan berjalan lancar tanpa hambatan.
Syarat utama yang harus disiapkan adalah KTP asli dan SIM lama sebagai bukti identitas serta dokumen utama perpanjangan.
Selain itu, pemohon juga harus lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi sebagai bagian dari evaluasi kelayakan berkendara.
Kelengkapan dokumen dan kesiapan mengikuti prosedur menjadi faktor penting agar proses tidak tertunda atau ditolak.
BACA JUGA:Pinjol Berkedok Syariah Makin Ganas, OJK Bongkar Kerugian Rp142,22 TriliunKini, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui layanan digital yang disediakan oleh kepolisian.
Layanan ini memudahkan pemohon karena proses dapat dilakukan dari rumah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan SIM.
Meski demikian, beberapa tahapan seperti verifikasi data dan pengiriman dokumen tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Kemudahan ini diharapkan dapat mengurangi antrean sekaligus mempercepat proses administrasi bagi masyarakat.