Kasus Proyek Satelit Kemenhan Diseret ke Jokowi, Terdakwa Minta Semua Ikut Diperiksa

Selasa 31-03-2026,16:36 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Leonardi angkat suara soal proyek satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang kini menyeretnya ke meja hijau. Ia menegaskan proyek tersebut bukan inisiatif pribadi, melainkan bagian dari perintah langsung di level tertinggi pemerintahan.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang koneksitas perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026. Leonardi menyebut proyek tersebut berangkat dari arahan Presiden ke-7 Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas pada Desember 2015.

“Beliau mengamanatkan agar mengamankan slot 123 bujur timur, jangan sampai diambil orang lain, jangan sampai diambil negara lain,” kata Leonardi.

Arahan tersebut, lanjut dia, disampaikan kepada Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu. Saat itu, Indonesia disebut sudah kehilangan jangkauan satelit lama sehingga perlu segera mengamankan slot orbit strategis tersebut.

BACA JUGA:Pasukan Perdamaian Diserang di Lebanon, Konvoi UNIFIL Hancur dan Korban Berjatuhan

Leonardi menegaskan, dirinya hanya menjalankan perintah yang datang dari atas. Ia menyebut keputusan operasional berada di tangan pimpinan kementerian.

“Beliau lah yang rapat di atas. Beliau yang memerintahkan kami semua ini untuk segera melaksanakan perintah Presiden,” ujarnya.

Namun proyek yang disebut untuk kepentingan pertahanan dan komunikasi strategis itu kini justru berujung perkara hukum. Leonardi bersama dua terdakwa lain didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp306 miliar.

Kerugian itu berasal dari kewajiban pembayaran negara berdasarkan putusan final arbitrase di Singapura, berikut bunga yang menyertainya. Selain Leonardi, terdakwa lain adalah Anthony Thomas van Der Hayden dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Dalam persidangan, Leonardi meminta agar perkara ini dibuka secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan di tingkat atas.

BACA JUGA:BBM Dibatasi Mulai 1 April, Isi Pertalite dan Solar Kini Ada Jatah Harian

“Semuanya harus terlibat, dong. Jangan hanya saya gitu, loh. Ya, diselesaikan lah,” katanya.

Kuasa hukum Leonardi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Langkah serupa juga akan ditempuh oleh tim hukum terdakwa lainnya.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama soal proyek strategis negara yang melibatkan banyak level pengambil keputusan. Ketika proyek bermasalah, siapa yang benar-benar bertanggung jawab, pelaksana teknis atau pihak yang memberi perintah.

Kategori :