JAKARTA, PostingNews.id — Perbedaan penetapan Idul Fitri antara Muhammadiyah dan pemerintah kembali memunculkan persoalan lama yang tak kunjung selesai. Alih-alih jadi ruang toleransi, perbedaan justru berujung pada dugaan pelanggaran kebebasan beragama di sejumlah daerah.
SETARA Institute mencatat adanya penolakan hingga pelarangan terhadap warga Muhammadiyah yang merayakan Lebaran lebih awal. Padahal, perbedaan tersebut merupakan hal yang lazim dalam praktik keberagamaan di Indonesia.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menilai, kejadian ini menunjukkan masih kuatnya resistensi terhadap kebhinekaan, bahkan dalam hal mendasar seperti penentuan hari raya.
“Perbedaan keyakinan, yang berimplikasi pada perbedaan cara dan kriteria dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri, adalah bagian dari kebebasan internal yang tidak boleh diintervensi oleh pihak eksternal manapun,” ujar Halili dalam keterangannya, 23 Maret 2026.
Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026, sementara pemerintah melalui sidang isbat Kementerian Agama memutuskan Lebaran jatuh pada 21 Maret 2026. Perbedaan ini seharusnya menjadi bagian dari dinamika yang wajar, namun di lapangan justru memicu pembatasan.
BACA JUGA:Benarkah Sering Pakai Topi Setiap Hari Bikin Kepala Cepat Botak? Jangan Terkecoh, Faktanya Begini..
SETARA mencatat sedikitnya tiga kejadian yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Di Kota Sukabumi, pemerintah setempat tidak mengizinkan penggunaan Lapangan Merdeka untuk salat Id warga Muhammadiyah dengan alasan harus mengikuti keputusan pusat.
Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jemaah Muhammadiyah bahkan dicegat dan diminta membubarkan diri saat hendak salat di Masjid Nurul Tajdid yang merupakan milik mereka sendiri. Sementara di Kedungwinong, Sukoharjo, Jawa Tengah, kepala desa melarang pelaksanaan salat Id yang digelar warga Muhammadiyah.
“Kasus di tiga lokasi tersebut menunjukkan kesalahan perspektif dan tindakan pemerintah dan masyarakat,” kata Halili.
Menurut SETARA, negara seharusnya hadir sebagai penjamin kebebasan beragama, bukan justru membatasi praktik keagamaan warganya. Dalam konteks negara Pancasila yang menjunjung kebhinekaan, tidak semestinya ada perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu.
Halili juga menyoroti peran tokoh agama, termasuk Majelis Ulama Indonesia, agar tidak menjadikan satu pandangan sebagai satu-satunya acuan yang menutup ruang perbedaan.
“Tokoh agama mesti terus mendidik warga masyarakat untuk berfikir, bersikap, dan bertindak toleran terhadap aneka perbedaan dalam tata kebinekaan Indonesia,” ujarnya.
BACA JUGA:Damkar Selalu Ready, Tapi Kenapa Semua Masalah Warga Dilimpahkan ke Mereka
Data SETARA Institute sepanjang 2007 hingga 2025 menunjukkan persoalan kebebasan beragama di Indonesia belum sepenuhnya selesai. Minimnya literasi lintas agama, meningkatnya segregasi sosial, serta menguatnya konservatisme menjadi faktor yang mempersempit ruang toleransi.
Di tengah situasi ini, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan agar perbedaan tidak dijadikan sumber konflik.