JAKARTA, PostingNews.id – Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan penyelenggaraan ibadah haji dengan menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang mencoba berhaji tanpa izin resmi. Aturan tersebut juga menyasar pihak yang membantu pelanggaran, termasuk pengurus visa hingga penyedia akomodasi bagi jemaah ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan penegakan aturan tersebut berlaku selama musim haji, mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah atau sekitar 29 April sampai 12 Mei.
Berdasarkan informasi Kantor Berita Arab Saudi, SPA, setiap orang yang mencoba menunaikan haji tanpa izin resmi akan dikenai sanksi berat. Termasuk pemegang visa kunjungan yang masuk atau berada di Mekkah dan kawasan suci selama periode larangan.
Pelanggar dapat dikenai denda maksimal sebesar 20 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp338 juta.
Selain itu, hukuman lebih berat juga menanti pihak yang membantu penerbitan visa kunjungan bagi calon jemaah yang melanggar aturan haji. Mereka terancam denda hingga 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp1,69 miliar.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Isyaratkan RI Bisa Impor Minyak dari Brunei Darussalam
Jika pelanggaran dilakukan berulang, sanksi tersebut dapat dikenakan berkali-kali atau bahkan meningkat.
Pemerintah Arab Saudi juga menargetkan pihak yang mengangkut atau membantu pemegang visa kunjungan masuk ke Mekkah selama masa larangan. Termasuk mereka yang menyediakan tempat tinggal bagi jemaah ilegal.
Tempat yang dimaksud bisa berupa hotel, apartemen, rumah pribadi hingga penginapan sementara. Sanksi juga berlaku bagi siapa saja yang membantu menyembunyikan pelanggar agar tetap berada di kawasan tersebut.
Besaran denda akan bertambah sesuai jumlah pelanggar yang dibantu. Sementara itu, individu yang masuk secara ilegal untuk berhaji, baik warga setempat maupun orang asing yang melebihi masa tinggal visanya, akan langsung dideportasi dari Arab Saudi.
Mereka juga dikenai larangan masuk kembali ke negara tersebut selama sepuluh tahun. Tidak hanya itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal juga dapat disita melalui keputusan pengadilan.
BACA JUGA:Kelapa Utuh Jadi Menu MBG, 9 Dapur Gizi di Gresik Disetop Sementara
Di Indonesia, langkah tegas pemerintah Arab Saudi ini mendapat perhatian dari DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menilai pemerintah perlu menindak tegas agen travel yang memberangkatkan jemaah haji secara ilegal.
“Sekarang Arab Saudi melakukan penegasan, ya kita di Indonesia juga melakukan penegasan. Travel-travel yang nakal itu harus diberi sanksi yang tegas, bila perlu dicabut izinnya,” ujar Wachid dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR di kompleks parlemen Jakarta Senin 28 April 2025.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya temuan calon jemaah yang nekat berangkat menggunakan visa non-haji, seperti visa kerja. Praktik ini dinilai berbahaya sekaligus melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.