JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kesepakatan Agreements on Reciprocal Trade atau ART antara Indonesia dan Amerika Serikat memantik perdebatan baru di kalangan ekonom. Sejumlah pengamat perdagangan internasional mempertanyakan besarnya manfaat nyata yang bisa diperoleh Indonesia dari perjanjian tersebut.
Sorotan utama tertuju pada ruang lingkup fasilitas tarif nol persen yang dinilai tidak terlalu luas jika dibandingkan dengan keseluruhan aktivitas perdagangan nasional. Beberapa analis menilai keuntungan ekonomi langsung dari kesepakatan ini masih terbatas dan belum signifikan bagi struktur ekspor Indonesia secara keseluruhan.
Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies CSIS, Riandy Laksono, menilai nilai akses pasar tambahan yang diamankan Indonesia melalui ART relatif kecil dalam konteks total perdagangan. Ia menjelaskan bahwa kontribusi ekspor ke Amerika Serikat sendiri tidak mendominasi kinerja perdagangan nasional.
“Jadi, dari seluruh ekspor kita ke Amerika itu cuma 24 persen yang ter-cover yang dapat tambahan 0 persen. Bear in mind, ekspor kita ke Amerika itu cuma 10 persen. Jadi, total akses pasar yang kita amankan dari total trade kita cuma 2 persen,” ujarnya dalam diskusi media bertajuk Perjanjian Perdagangan Resiprokal: Karpet Merah atau Jebakan Perdagangan? di Jakarta Pusat, Jumat 27 Februari 2026.
Riandy menilai perjanjian tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks politik global. Menurut dia, kesepakatan perdagangan modern sering kali berkaitan dengan strategi geopolitik negara besar. Karena itu, implikasinya terhadap relasi Indonesia dengan mitra dagang lain maupun arus investasi asing perlu dihitung secara matang.
BACA JUGA:Namanya Disebut-sebut Jelang Pemilihan Presiden Barcelona, Messi Tegaskan Ogah Balik ke Camp Nou!
Ia juga mengingatkan bahwa adanya ART tidak otomatis membuat Indonesia kebal terhadap kebijakan proteksionis Amerika Serikat. Negara yang selama ini menjadi sekutu dekat Washington pun tetap dapat menghadapi pembatasan perdagangan ketika kepentingan domestik AS berubah.
Kritik lain disampaikan Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Ahmad Heri Firdaus. Ia menilai isi perjanjian tidak hanya menyentuh aspek tarif, tetapi juga berpotensi memengaruhi arah kebijakan industri dalam negeri.
Menurut dia, sejumlah ketentuan berisiko mempersempit fleksibilitas pemerintah dalam merumuskan regulasi ekonomi.
“Kebijakan kita dibatasi, ya kita disetir untuk bikin kebijakan aja kita dibatasi. Itu yang cukup memberatkan di situ ya. Nanti berpotensi ruang membuat kebijakan semakin sempit,” kata Ahmad Heri dalam diskusi daring INDEF, Jumat 27 Februari 2026.
Pandangan lebih keras datang dari Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho. Ia melihat kesepakatan tersebut mencerminkan ketimpangan posisi tawar antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam proses perundingan.
BACA JUGA:Hakim Rampas Aset Terminal BBM Merak Usai Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
“Ini adalah praktik yang saya bisa katakan dan garisbawahi adalah kolonialisme yang dilakukan oleh Amerika Serikat,” ujar Andry.
Selain substansi perjanjian, Andry juga menyoroti waktu penandatanganan ART. Ia menilai dinamika hukum di Amerika Serikat belum sepenuhnya diperhitungkan. Putusan pengadilan domestik di negara itu, menurut dia, berpotensi memengaruhi legitimasi kebijakan tarif yang menjadi dasar kesepakatan.
“Ini yang saya lihat tidak hanya kegagalan negosiasi, tetapi juga kegagalan komunikasi antar kementerian terkait,” katanya.