JAKARTA, PostingNews.id — Wacana perubahan ambang batas parlemen kembali mengemuka menjelang pembahasan aturan Pemilu 2029. Di tengah tarik-menarik kepentingan antarpartai, Partai Keadilan Sejahtera memilih berdiri di posisi tengah dengan mengusulkan angka parliamentary threshold tetap 4 persen seperti pemilu sebelumnya.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menilai angka tersebut sudah cukup menjaga keseimbangan antara representasi politik dan stabilitas pemerintahan. Menurut dia, perubahan ke angka yang lebih tinggi justru berpotensi memperbesar jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.
“4 persen seperti sebelumnya cukup baik dipertahankan,” kata Kholid dalam keterangan tertulis pada Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan kenaikan ambang batas akan membuat peluang suara terbuang semakin besar. Sebaliknya, jika diturunkan terlalu jauh, sistem kepartaian berpotensi menjadi terlalu terfragmentasi dan mendorong multipartai ekstrem. Bagi PKS, keberadaan ambang batas tetap diperlukan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dalam jangka panjang.
“Parliamentary threshold harus tetap ada, kami usulkan angkanya tetap di 4 persen,” ujar anggota Komisi XI DPR itu.
Putusan MK Ubah Peta Perdebatan
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023. Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan parliamentary threshold 4 persen yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Mahkamah menilai aturan itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu, serta bertentangan dengan kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Meski demikian, MK membuka ruang bagi pemberlakuan kembali ambang batas untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, sepanjang dilakukan perubahan melalui revisi undang-undang.
Putusan ini menjadi titik awal munculnya berbagai usulan dari partai politik mengenai besaran ambang batas yang dianggap paling ideal.
Tarik Menarik Kepentingan Partai
Sejumlah partai memiliki pandangan berbeda. Partai Amanat Nasional mengusulkan ambang batas dihapus agar tidak ada lagi suara pemilih yang terbuang. Di sisi lain, Partai NasDem justru mendorong kenaikan hingga 7 persen dengan alasan memperkuat stabilitas pemerintahan.
Di antara dua kutub itu, sikap PKS terlihat sebagai upaya mempertahankan format lama yang dinilai masih relevan. Angka 4 persen dianggap sebagai titik kompromi antara kebutuhan penyederhanaan partai di parlemen dan tetap terbukanya ruang representasi politik.
Dengan peta usulan yang beragam, pembahasan ambang batas parlemen diperkirakan menjadi salah satu isu krusial dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. Besaran angka yang dipilih bukan sekadar soal teknis elektoral, tetapi juga menentukan wajah sistem kepartaian dan arah konsolidasi demokrasi Indonesia ke depan.