Menkes Ungkap Alasan Iuran BPJS Harus Naik, Bagaimana Nasib Peserta Miskin?

Kamis 26-02-2026,14:49 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Memasuki 2016 kondisi relatif seimbang. Pendapatan berada di angka Rp 67,4 triliun dengan beban Rp 67,3 triliun.

Tekanan Pembiayaan 2017–2018

Kesenjangan kembali melebar pada 2017 ketika pendapatan Rp 74,3 triliun berhadapan dengan beban Rp 84,4 triliun. Situasi serupa terjadi pada 2018 dengan pendapatan Rp 85,4 triliun sementara beban JKN mencapai Rp 94,3 triliun.

BACA JUGA:Ingat! Makanan Tinggi Gula Tidak Disarankan Untuk Sahur: Ini Dia Bahayanya!

Perbaikan Sementara 2019–2021

Pada 2019 terjadi perbaikan ketika pendapatan Rp 111,8 triliun sedikit melampaui beban Rp 108,5 triliun. Kondisi surplus semakin terlihat pada masa pandemi.

Tahun 2020 pendapatan mencapai Rp 139,9 triliun dengan beban Rp 95,5 triliun. Tren ini berlanjut pada 2021 saat pendapatan Rp 143,3 triliun dan beban Rp 90,3 triliun.

Defisit Kembali Muncul 2022–2025

Keseimbangan tersebut tidak bertahan lama. Pada 2022 pendapatan Rp 144 triliun berhadapan dengan beban Rp 113,5 triliun. Tahun 2023 beban meningkat menjadi Rp 158,9 triliun sementara pendapatan Rp 151,7 triliun.

Kesenjangan semakin terlihat pada 2024 ketika pendapatan Rp 165,3 triliun lebih kecil dibandingkan beban Rp 175,1 triliun. Pada 2025 selisih melebar dengan pendapatan Rp 176,3 triliun dan beban JKN mencapai Rp 190,3 triliun.

Budi menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah korektif agar keberlanjutan program jaminan kesehatan tetap terjaga. Ia menekankan sistem asuransi sosial tidak seharusnya terus berada dalam posisi defisit.

"Karena BPJS itu sudah negatif, harusnya nggak boleh negatif. Artinya apa? Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai. Saya ingin sampaikan bahwa yang seharusnya ramai itu harusnya yang kaya," tutupnya.

Kategori :