Menkes Ungkap Alasan Iuran BPJS Harus Naik, Bagaimana Nasib Peserta Miskin?

Kamis 26-02-2026,14:49 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menilai penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin. Kebijakan tersebut, menurut dia, terutama berdampak pada peserta mandiri dari kelompok ekonomi menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara rutin.

Ia menjelaskan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapat perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Peserta dari desil satu hingga lima masih ditanggung pemerintah sehingga tidak terkena dampak kenaikan premi.

"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Ini hanya berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas," tegas Menkes kepada wartawan, Rabu 25 Februari 2026.

Budi mengatakan sistem jaminan kesehatan nasional dirancang sebagai asuransi sosial yang menekankan prinsip gotong royong. Peserta yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan membantu menopang pembiayaan layanan kesehatan bagi kelompok kurang mampu.

"Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS memang orang yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Sama seperti pajak, yang kaya bayar lebih besar tapi akses jalannya sama," ujarnya.

BACA JUGA:Isu Dana Zakat untuk MBG Mencuat, Menag Tegaskan Batas Penerima

Menurut dia, penyesuaian iuran sebenarnya merupakan langkah yang sulit dihindari. Pemerintah menilai tarif BPJS idealnya dikaji ulang secara berkala, setidaknya setiap lima tahun, agar sejalan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan layanan kesehatan.

Ia menyebut tekanan inflasi serta perluasan layanan menjadi dua faktor utama yang mendorong perlunya penyesuaian tarif. Tanpa perubahan iuran, keseimbangan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional dinilai semakin sulit dijaga.

"BPJS itu udah negatifnya (defisit, red) setahunnya Rp 20-an triliun, udah hampir Rp 20 triliun," kata Menkes di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin 23 Februari 2026.

"Jadi memang tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap 5 tahun, kenapa? Karena inflasi ada, kedua layanannya makin diperluas oleh pemerintah," sambungnya.

Ia menambahkan peningkatan iuran diharapkan berdampak langsung pada mutu layanan kesehatan yang diterima peserta. Pemerintah ingin memastikan fasilitas medis, teknologi kesehatan, serta ketersediaan alat penunjang dapat terus berkembang mengikuti kebutuhan pelayanan.

BACA JUGA:Viral Label Kurma Mengandung Sirup Glukosa, BPOM Beri Penjelasan

"Dan perkembangan dinamika antara realita teknis dan politis ini mesti kami jaga agar jangan sampai kemudian teknisnya jangan sampai rusak," kata Menkes.

Catatan Defisit JKN dari Tahun ke Tahun

Data yang dipaparkan Kementerian Kesehatan menunjukkan tekanan keuangan BPJS Kesehatan berlangsung sejak awal penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional pada 2014. Dalam banyak periode, pendapatan iuran tidak mampu menutup beban layanan kesehatan peserta.

Periode Awal Program 2014–2016

Pada 2014 pendapatan iuran tercatat Rp 40,7 triliun sementara beban JKN mencapai Rp 42,7 triliun. Tahun 2015 pendapatan meningkat menjadi Rp 52,8 triliun namun pengeluaran melonjak hingga Rp 57,1 triliun.

Kategori :