Apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, proses penagihan dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Pada tahap ini penanganan dilakukan secara independen sesuai mekanisme penagihan piutang negara.
Rangkaian prosedur tersebut menjadi dasar penindakan terhadap alumni LPDP yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi. Mekanisme yang sama kini membayangi Aryo Iwantoro sebagai pihak yang dinilai belum memenuhi kewajiban tersebut.
Selain diwajibkan mengembalikan seluruh dana pendidikan, Aryo juga harus membayar bunga dan denda atas beasiswa yang telah digunakan. Kebijakan ini menegaskan sikap pemerintah untuk memastikan dana pendidikan negara benar-benar kembali memberi manfaat melalui pengabdian kepada Indonesia.