Tahapan Sanksi Pengembalian Dana LPDP yang Harus Dilalui Suami Dwi Sasetyaningtyas

Selasa 24-02-2026,20:20 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polemik beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP mencapai puncaknya setelah kontroversi yang menyeret salah satu alumninya, Dwi Sasetyaningtyas. Perdebatan publik menguat seiring langkah tegas pemerintah terhadap kewajiban pengabdian penerima beasiswa negara.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meminta Aryo Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas, mengembalikan seluruh dana pendidikan yang pernah diterima berikut bunga yang dikenakan. Keputusan tersebut diambil karena kewajiban pengabdian dinilai belum dijalankan sesuai ketentuan.

Dwi Sasetyaningtyas diketahui telah menuntaskan masa pengabdian setelah menyelesaikan studi pada 2017. Namun status tersebut tidak otomatis berlaku bagi pasangan. Aryo Iwantoro dinilai belum memenuhi kewajiban pengabdian sehingga tetap dikenai sanksi administratif berupa pengembalian dana beasiswa secara penuh.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penindakan terhadap alumni LPDP yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian setelah lulus studi. Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian Keuangan, proses penindakan dilakukan secara bertahap melalui prosedur administratif.

Berikut tahapan penindakan yang diterapkan LPDP terhadap alumni yang tidak mengabdi setelah menyelesaikan pendidikan.

BACA JUGA:Kemensos Gelontorkan Rp 2,5 Triliun Bansos, Korban Bencana di Aceh hingga Sumbar Dapat Bantuan Bertahap

Verifikasi Keberadaan Alumni

Tahap awal dimulai dengan verifikasi keberadaan alumni. Proses ini dilakukan setelah 90 hari kalender sejak tanggal kelulusan resmi yang tercantum dalam ijazah. LPDP memastikan apakah alumni telah kembali ke Indonesia atau masih berada di luar negeri. Jika alumni diketahui belum kembali, proses berlanjut ke tahap berikutnya.

Surat Konfirmasi

LPDP kemudian mengirimkan Surat Konfirmasi untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan alumni. Melalui surat tersebut, alumni diminta memberikan jawaban dalam waktu 14 hari kalender sejak surat dikirimkan. Respons ini menjadi dasar evaluasi lanjutan.

Surat Peringatan

Apabila alumni tidak memberikan jawaban atau terkonfirmasi masih berada di luar negeri, LPDP menerbitkan Surat Peringatan agar yang bersangkutan segera kembali ke Indonesia. Tenggat waktu respons ditetapkan selama 30 hari kalender sejak surat diterbitkan. Jika tidak ada tanggapan, Surat Peringatan kedua dikirim dengan batas waktu yang sama.

Permintaan Keterangan

Bagi alumni yang memberikan respons, LPDP melakukan Permintaan Keterangan. Hasil proses ini dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atau BAPK. Dokumen tersebut wajib ditandatangani paling lambat 14 hari kalender sejak dikirimkan kepada alumni.

Jika terdapat bagian yang tidak disetujui, keberatan alumni dicatat dalam Laporan Pemeriksaan Alumni beserta dokumen pendukung yang relevan sebagai bahan evaluasi lanjutan.

BACA JUGA:Polemik LPDP Melebar, Jejak Mertua Arya Iwantoro di Kementan Ikut Disorot

Pengiriman Dokumen Kepulangan

Selama proses penindakan berlangsung, alumni yang kembali ke Indonesia tetap diwajibkan mengirimkan dokumen kepulangan. Dokumen tersebut harus disampaikan sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir sebagai bukti pemenuhan kewajiban kembali ke tanah air.

Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa

Jika alumni tidak kembali sesuai ketentuan, Direktur Utama LPDP akan menerbitkan Surat Keputusan pemberian sanksi. Sanksi tersebut mencakup kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran akses mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Kepulangan setelah Surat Keputusan diterbitkan tidak menghapus sanksi. LPDP tetap melanjutkan proses dengan menerbitkan Surat Penagihan pengembalian dana. Alumni diberi waktu maksimal 30 hari kalender sejak surat penagihan diterbitkan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Pelimpahan ke Panitia Urusan Piutang Negara

Kategori :