Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Link Daftar Online, Syarat Lengkap, dan Cara Lolos Verifikasi Sebelum Kuota Habis

Senin 23-02-2026,16:21 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Guntur STY

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Program Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali dibuka untuk masyarakat ibu kota menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2026.

Pendaftaran mudik gratis ini resmi dimulai pada tanggal 22 Februari 2026 melalui sistem pendaftaran online yang disiapkan oleh Dinas Perhubungan.

Program ini dibuat untuk membantu warga Jakarta pulang ke kampung halaman dengan aman dan gratis tanpa biaya transportasi yang memberatkan. 

BACA JUGA:ART Indonesia–AS Tetap Jalan di Tengah Putusan Mahkamah Agung AS

Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas bus penumpang serta layanan pengangkutan sepeda motor agar pemudik bisa tiba di tujuan tanpa mengendarai kendaraan sendiri.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id yang dapat diakses oleh calon peserta kapan saja selama pendaftaran dibuka.

Setiap pendaftar akan diminta membuat akun baru meskipun sebelumnya sudah memiliki akun dari periode mudik sebelumnya sehingga data bisa tervalidasi.

Setelah akun berhasil dibuat dan login berhasil dilakukan, peserta diharuskan memasukkan data pribadi dan memilih jenis pendaftaran sesuai kebutuhan. 

BACA JUGA:Santri di Tual Tewas Dibunuh Brimob, Yusril: Sunguh di Luar Perikemanusiaan

Program mudik gratis ini memiliki beberapa kategori pendaftaran sesuai dengan kebutuhan perjalanan mudik warga ibu kota.

Untuk kategori mudik sekali jalan, peserta hanya perlu mendaftar untuk keberangkatan satu arah tanpa kembali melalui program ini.

Tersedia pula pilihan membawa kendaraan bermotor yang memerlukan pengisian data kendaraan lengkap seperti nomor polisi serta dokumen STNK.

Selain itu, tersedia kategori mudik bersama keluarga di mana satu pendaftar bisa memasukkan data hingga empat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. 

BACA JUGA:Sahroni Disiapkan Pimpin Lagi Komisi III, Perhitungan Sanksi Dipersoalkan

Calon peserta juga bisa memilih kategori mudik pulang pergi yang menyediakan layanan untuk keberangkatan dan kepulangan melalui jalur yang sama sesuai jadwal.

Kategori :