Putusan Mahkamah Agung ini menandai fase baru dalam perdebatan mengenai batas kewenangan presiden dalam menetapkan tarif tanpa persetujuan legislatif.
Dengan nilai potensi refund mendekati Rp 3.000 triliun, perkara ini menjadi salah satu risiko fiskal dan hukum terbesar dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir.