Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Impor Trump Ilegal, Pemerintah Terancam Refund Rp 2.950 Triliun

Minggu 22-02-2026,19:58 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan kebijakan tarif impor yang diberlakukan secara sepihak oleh Presiden Donald Trump bertentangan dengan hukum. Putusan ini membuka kemungkinan pemerintah federal harus mengembalikan dana dalam jumlah sangat besar kepada para importir.

Nilai pengembalian dana diperkirakan melampaui 175 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2.950,85 triliun dengan asumsi kurs Rp 16.862 per dollar AS. Perhitungan tersebut disusun Penn Wharton Budget Model, lembaga riset fiskal nonpartisan di University of Pennsylvania, atas permintaan Reuters.

Putusan dibacakan Mahkamah Agung pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan komposisi suara hakim 6 berbanding 3. Perkara ini berkaitan dengan tarif yang diberlakukan Trump menggunakan dasar hukum International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA, undang-undang yang sebelumnya tidak pernah dipakai presiden Amerika Serikat untuk menetapkan tarif impor.

Potensi kewajiban refund triliunan rupiah

Estimasi Penn Wharton Budget Model menunjukkan pemerintah Amerika Serikat berpotensi menghadapi kewajiban refund lebih dari 175 miliar dollar AS. Nilai tersebut mencakup tarif yang telah dikumpulkan sejak kebijakan diberlakukan tanpa otorisasi Kongres.

Sejumlah importir sebelumnya menggugat kebijakan tersebut di pengadilan. Gugatan itu merujuk pada putusan pengadilan tingkat bawah yang telah lebih dulu menyatakan tarif tersebut tidak sah secara hukum.

Mahkamah Agung dalam putusannya tidak secara eksplisit menentukan apakah pemerintah federal boleh mempertahankan dana yang telah dipungut. Pengadilan juga tidak menguraikan secara rinci mekanisme pengembalian dana kepada para pelaku usaha.

Pada Desember 2025, US Customs and Border Protection mencatat nilai tarif yang telah dikumpulkan dan berpotensi harus dikembalikan mencapai 133,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2.250,03 triliun. Nilai tersebut diperkirakan terus meningkat karena pemungutan tarif masih berjalan hingga putusan dibacakan.

Perbedaan pendapat hakim dan kekhawatiran proses refund

Hakim Agung Brett Kavanaugh termasuk dalam kelompok hakim yang menyampaikan dissent atau perbedaan pendapat. Ia menyoroti dampak praktis dari keputusan pengadilan, terutama terkait proses pengembalian dana.

“Namun demikian, sementara itu, dampak sementara dari keputusan Pengadilan ini bisa jadi cukup signifikan,” tulis Kavanaugh dalam dissent-nya.

“Amerika Serikat mungkin diharuskan untuk mengembalikan miliaran dolar kepada importir yang membayar tarif IEEPA, meskipun beberapa importir mungkin telah membebankan biaya tersebut kepada konsumen atau pihak lain," imbuhnya.

Ia juga menilai proses pengembalian dana berpotensi menimbulkan persoalan administratif yang rumit.

“Seperti yang diakui dalam argumen lisan, proses pengembalian dana kemungkinan akan menjadi ‘kacau’,” tulisnya.

Kavanaugh turut mengutip pandangan pemerintah yang sebelumnya menyatakan tarif berbasis IEEPA membantu memfasilitasi kesepakatan dagang bernilai triliunan dollar AS dengan sejumlah negara, termasuk China, Inggris, dan Jepang.

“Selain itu, menurut Pemerintah, tarif IEEPA telah membantu memfasilitasi kesepakatan perdagangan senilai triliunan dollar AS, termasuk dengan negara-negara asing dari China hingga Inggris Raya hingga Jepang, dan banyak lagi,” tulis Kavanaugh.

“Keputusan Mahkamah dapat menimbulkan ketidakpastian terkait pengaturan perdagangan tersebut," imbuhnya.

Dampak terhadap struktur tarif Amerika Serikat

Kategori :