Remaja di Tual Tewas Dianiaya Anggota Brimob, Ayah Korban Ngaku Diberitahu sang Anak Kecelakaan

Minggu 22-02-2026,13:29 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Karena tidak memperoleh jawaban jelas, Rijik meminta anak sulungnya kembali ke lokasi kejadian. Di sana NKT menemukan pecahan helm baja yang diduga digunakan untuk memukul AT.

Dugaan Kronologi Pemukulan

Menurut penuturan Rijik, anaknya dipukul pada bagian wajah saat sedang mengendarai sepeda motor. Pukulan itu membuat korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Kepala AT kemudian menghantam aspal.

Sepeda motor yang dikendarai korban melaju tanpa kendali dan menabrak NKT yang berada di depan. Benturan tersebut membuat NKT terpental ke semak-semak di sisi jalan hingga sikunya terkilir.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Mengintai Sepekan ke Depan, BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Wilayah Ini

”Ada yang bilang anak saya ikut konvoi motor, padahal mereka berdua berada di seberang jalan. Konvoi itu dari arah berlawanan, tetapi kenapa anak saya yang dipukul?” tutur Rijik.

Kehilangan anak laki-lakinya membuat Rijik menuntut keadilan serta keterbukaan penanganan kasus. AT dinyatakan meninggal dunia setelah sempat bertahan selama enam jam sejak mengalami luka berat.

"Pukul 13.00 WIT ia (AT) meninggal," kata Rijik.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Kasus ini kemudian menyita perhatian publik. Aparat kepolisian mengamankan Bripda MS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Sabtu, 21 Februari 2026, anggota Brimob tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian AT.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka.

"Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka," kata dia.

Menurut Whansi, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Whansi menegaskan perkara ini akan diproses melalui jalur pidana sekaligus mekanisme kode etik kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan etik di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.

Kepolisian juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada keluarga korban pada Jumat, 20 Februari 2026. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin, 23 Februari 2026.

Whansi memastikan penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar publik dapat memantau jalannya proses hukum. Ia menyatakan penyidikan akan berlangsung transparan hingga perkara ini tuntas.

Kategori :