Dwi Sasetyaningtyas Flexing Fasilitas dari Mertua selama Riset di Sumba, Jejak Jabatan di Pemerintahan Disorot

Minggu 22-02-2026,09:09 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Pihak LPDP menyatakan akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan penerima beasiswa terhadap kontrak yang telah disepakati.

Arya disebut belum memenuhi ketentuan pengabdian dengan skema 2n+1 setelah menyelesaikan studi di luar negeri menggunakan pembiayaan negara. Ketentuan ini mengharuskan penerima beasiswa menjalankan masa pengabdian tertentu setelah studi selesai.

BACA JUGA:Buntut Pernyataan Anak Jadi WN Asing, Suami DS Terancam Kembalikan Dana Beasiswa LPDP

Apabila pelanggaran kontrak terbukti, sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana beasiswa berpotensi dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

Polemik yang bermula dari unggahan pribadi itu kini berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas, terutama terkait akuntabilitas penggunaan fasilitas dan tanggung jawab penerima pembiayaan negara.

Kategori :