Buntut Pernyataan Anak Jadi WN Asing, Suami DS Terancam Kembalikan Dana Beasiswa LPDP

Sabtu 21-02-2026,17:05 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Tahap berikutnya mencakup permintaan keterangan resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan. Alumni yang kembali selama proses berjalan wajib menyerahkan dokumen kepulangan sebagai bukti pemenuhan kewajiban.

Apabila tetap tidak kembali sesuai ketentuan surat peringatan, LPDP menerbitkan keputusan pemberian sanksi berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa serta pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa depan. Jika penagihan tidak dipenuhi, proses selanjutnya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

Kasus Alumni Tidak Kembali

LPDP sebelumnya mengungkapkan masih terdapat ratusan penerima beasiswa yang belum kembali ke Indonesia. Data pada 2023 menunjukkan sebanyak 413 alumni tercatat tidak pulang sejak program tersebut berdiri.

BACA JUGA:Prabowo Temui Raksasa Investasi Dunia, Sasar Kemitraan Modal Jangka Panjang

"(Sejumlah) 413 itu alumni yang dilaporkan tidak kembali sejak LPDP berdiri. Jadi sudah 11 tahun," ujar Direktur LPDP, Dwi Larso, kepada wartawan pada Kamis, 27 Juli 2023 silam.

Seluruh alumni tersebut telah dipanggil untuk verifikasi. Alasan keterlambatan kepulangan beragam, mulai dari kondisi kesehatan hingga alasan keluarga.

"Ada yang ngomong, 'Maaf pak saya lagi sakit dirawat di rumah sakit 1 bulan,' ada yang menunggu istrinya melahirkan," papar Dwi.

Sebagian lainnya masih melanjutkan riset di luar negeri dengan izin resmi dari LPDP.

"Nah seluruhnya diproses. Sekarang yang ada di kita ada 137," ujarnya.

Bagi alumni yang memutuskan tidak kembali, LPDP dapat menjatuhkan sanksi ganti rugi sesuai total biaya beasiswa yang diterima. Hingga saat itu, enam alumni dikenai sanksi tersebut dan lima di antaranya telah melunasi kewajibannya.

"Dari 6 orang itu 5-nya sudah lunas. Lantas 5 orang itu sudah memenuhi kewajibannya mengembalikan," jelas Dwi.

LPDP juga membuka kemungkinan perpanjangan masa tinggal di luar negeri selama mendapat izin resmi. Untuk jenjang doktoral, alumni dapat memperoleh izin maksimal dua tahun, misalnya untuk mengikuti program magang atau penguatan riset.

"Asal semuanya adalah dengan izin. Justri itu kita longgarkan upaya saat mereka kembali dengan pengalaman yang lebih, selama inikan mereka belajar, katakanlah di dalam kelas. Nah sekarang dia benar-benar di dunia nyata. Nanti kembali dengan lebih matang lagi," pungkasnya.

Kategori :