Hore! Usai Protes Warga, Pemprov Jateng Diskon Opsen PKB 5 Persen Mulai April 2026

Jumat 20-02-2026,18:34 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan akan memberikan relaksasi berupa potongan opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebesar lima persen mulai 01 April 2026. Kebijakan ini muncul setelah munculnya protes masyarakat terkait kenaikan beban pajak yang dinilai memberatkan kondisi ekonomi warga.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan konsultasi dengan DPRD Jawa Tengah. Pihak legislatif menyatakan persetujuan atas usulan pemberian diskon opsen pajak kendaraan bermotor yang diajukan pemerintah provinsi.

Sejumlah warga sebelumnya mengeluhkan kenaikan opsen PKB yang dianggap menambah tekanan ekonomi di tengah situasi keuangan masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Keluhan itu berkembang menjadi gerakan protes di media sosial dengan seruan Stop Bayar Pajak yang ramai diperbincangkan publik.

DPRD Setujui Relaksasi

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Muhammad Masrofi bertemu Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto di ruang kerjanya di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis 19 Februari 2026.

Pertemuan tersebut membahas respons pemerintah terhadap kegelisahan masyarakat mengenai opsen pajak kendaraan. Dalam pertemuan itu, DPRD menyatakan menerima usulan relaksasi opsen PKB sebesar lima persen.

BACA JUGA:Rencana Pengangkatan Pegawai SPPG Diprotes, 18 Organisasi ASN PPPK Kirim Surat ke Presiden

"Kami setujui," kata Ketua DPRD Jateng, Sumanto, Kamis 19 Februari 2026.

Sumanto menjelaskan, persetujuan diberikan setelah muncul kegaduhan di masyarakat akibat penolakan terhadap kenaikan pajak opsen. DPRD sebelumnya juga telah memanggil Sekda Jawa Tengah untuk meminta penjelasan mengenai situasi sosial yang berkembang.

"Kami juga sudah panggil Sekda untuk menanggapi situasi masyarakat. Setelah ada relaksasi, kami setujui karena sudah ada hitung-hitungannya," ujarnya.

Menurut dia, keputusan relaksasi tersebut akan berdampak langsung terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Tengah tahun 2026. Pemerintah daerah dan DPRD harus melakukan penyesuaian ulang terhadap struktur anggaran.

"Kami sekarang harus menghitung kembali, harus terkoreksi dengan pengurangan belanja. Nah, sektor mana yang harus dikurangi, kami mau rapatkan dan pelajari peraturan kepala daerah terkait APBD 2026," ungkapnya.

BACA JUGA:Ahli Forensik Ragukan Bunuh Diri Jeffrey Epstein, Temuan Leher Patah Picu Misteri Baru

Sumanto menambahkan bahwa kebijakan kenaikan opsen pajak sebenarnya telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Ia menilai Jawa Tengah termasuk provinsi yang relatif terlambat menerapkan aturan tersebut dibandingkan daerah lain.

Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan pajak tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Kami berpesan kenaikan tersebut juga harus melihat perkembangan masyarakat saat ini," paparnya.

Berlaku Mulai April 2026

Kategori :