Rencana Pengangkatan Pegawai SPPG Diprotes, 18 Organisasi ASN PPPK Kirim Surat ke Presiden

Jumat 20-02-2026,15:10 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebanyak 18 organisasi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lintas profesi dari berbagai daerah di Indonesia melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat itu berisi permintaan agar pemerintah meninjau kembali rencana pengangkatan sekitar 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menjadi ASN PPPK.

Kelompok organisasi tersebut menilai kebijakan pengangkatan secara massal perlu dikaji secara menyeluruh. Mereka memandang langkah itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para PPPK yang lebih dahulu menjalani proses panjang sebelum memperoleh status aparatur negara.

Para PPPK sebelumnya harus melalui tahapan seleksi administrasi, ujian kompetensi, hingga masa pengabdian yang tidak singkat. Karena itu, rencana pengangkatan dalam jumlah besar tanpa mekanisme serupa dikhawatirkan memicu kecemburuan di lingkungan ASN PPPK.

Selain persoalan mekanisme, organisasi tersebut juga menyoroti kondisi kesejahteraan PPPK yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya terjamin. Sebagian aparatur masih menghadapi ketidakpastian karier, termasuk kejelasan pengembangan kompetensi dan perlindungan jangka panjang.

BACA JUGA:Ambisi Prabowo Bangun 10 Universitas Baru, DPR Peringatkan Pemerintah Fokus Perbaiki Mutu Kampus

Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia asal Sumenep, Rini Antika, mengatakan pengangkatan sejumlah pejabat dan pegawai, termasuk di lingkungan Badan Gizi Nasional, tanpa melalui proses pengabdian terlebih dahulu menimbulkan pertanyaan di kalangan PPPK.

“Seharusnya, pengangkatan ASN PPPK melalui proses yang adil dan terukur. Kalau langsung diangkat tanpa masa pengabdian, ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami yang sudah lama berjuang,” kata Rini dari Sumenep, Jumat 20 Februari 2026.

Rini yang juga menjabat sebagai Sekretaris 3 Aliansi Merah Putih menilai kebijakan pengangkatan aparatur seharusnya mempertimbangkan aspek keadilan dan kelayakan moral. Menurut dia, setiap calon ASN PPPK semestinya menjalani masa pengabdian nyata setidaknya dua tahun sebelum memperoleh status tersebut.

Ia berpendapat pemerintah perlu mengenal lebih dahulu loyalitas, integritas, serta dedikasi calon aparatur sebelum memberikan status ASN. Masa pengabdian dinilai menjadi ukuran penting untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Di sisi lain, Rini mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi PPPK paruh waktu yang masih menerima penghasilan jauh di bawah upah minimum. Pendapatan tersebut dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, meski beban kerja yang dijalankan tidak berbeda dengan aparatur lain.

BACA JUGA:Pemprov DKI Soroti Pergeseran Jam Kemacetan selama Ramadhan 2026

“Teman-teman PPPK paruh waktu bekerja dengan tanggung jawab yang sama, melayani masyarakat setiap hari."

"Tapi mereka hidup dalam ketidakpastian dan keterbatasan yang memprihatinkan,” tutur Rini.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun. Ia menilai persoalan mendasar yang dihadapi ASN PPPK hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang jelas dari pemerintah.

Kategori :