Pasca 'Keep Silent', Akhirnya KH Ma'ruf Amin Langsung Bawa Kabar Gembira dan 'Colek' Pengusaha Soal THR, Begini Kata Wapres...

Jumat 25-03-2022,01:42 WIB
Reporter : T. Sucipto
Editor : T. Sucipto

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

"Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut," pungkasnya.

 

Kategori :