Pasca 'Keep Silent', Akhirnya KH Ma'ruf Amin Langsung Bawa Kabar Gembira dan 'Colek' Pengusaha Soal THR, Begini Kata Wapres...

Jumat 25-03-2022,01:42 WIB
Reporter : T. Sucipto
Editor : T. Sucipto

BACA JUGA:Gak Disangka, Pria Ini Beli Suzuki Carry Pick Up, Bisa Bawa Pulang Suzuki Jimny

“Saya kira kita harapkan para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi (pembayaran THR),” ungkap Wapres.

Hal senada disampaikan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

+++++

“Saya kira THR itu hak yang dijamin undang-undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” kata Menaker.

Pada 2020 dan 2021, lanjut Menaker, karena kondisi pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan dan para pengusaha bersepakat bahwa pembayaran THR bisa diberikan sampai Desember.

BACA JUGA:Pakai Teknologi SCR, UD Trucks Quaster Euro 5 Resmi Meluncur di Indonesia

BACA JUGA:Stok Vaksin Booster Terbatas? Tenang Berikut ini Penjelasan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Namun seiring kondisi perekonomian yang semakin membaik, Menaker akan mengembalikan ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku sebelum terjadi Covid-19.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan," terangnya.

+++++

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

BACA JUGA:Rusia Mau Ganti Mata Uang dengan Rubel, Putin Tandai Negara-negara Tak Bersahabat

BACA JUGA:Selangkah Lagi, Bali United Rengkuh Juara, Selanjutnya Siapa Terdegradasi?

"Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah," ucapnya.

Kategori :