JAKARTA, PostingNews.id — Langkah Fraksi Partai NasDem mengembalikan Ahmad Sahroni ke kursi Wakil Ketua Komisi III DPR bukan tanpa alasan. Partai itu menilai pengalaman panjang Sahroni di komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan menjadi modal utama untuk kembali memimpin.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan Sahroni sudah dua periode duduk di jajaran pimpinan Komisi III. Rekam jejak itu dianggap cukup untuk menjawab kebutuhan kerja komisi yang dikenal padat dengan agenda penegakan hukum.
“Sahroni dua periode menjadi pimpinan Komisi III,” kata Saan di kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Sahroni pertama kali dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi III pada periode 2019. Ia kemudian melanjutkan posisi tersebut pada periode 2024 sebelum sempat digeser ke Komisi I setelah pernyataannya menuai kontroversi. NasDem menilai pengalaman tersebut tetap menjadi pertimbangan utama untuk mengembalikannya ke posisi semula.
BACA JUGA:Alasan Pakar Tidak Menganjurkan Minum Teh saat Sahur dan Berbuka Puasa
Penetapan Sahroni dilakukan dalam rapat pleno Komisi III DPR pada hari yang sama. Ia menggantikan Rusdi Masse yang memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan itu merujuk pada surat pimpinan Fraksi Partai NasDem bernomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tentang pergantian nama wakil ketua Komisi III.
“Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata Dasco dalam rapat pleno di ruang sidang Komisi III.
Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Komisi III Habiburokhman serta para wakil ketua komisi lainnya. Dalam forum itu, Dasco meminta persetujuan anggota yang hadir sebelum palu diketuk sebagai tanda pengesahan.
BACA JUGA:Kepala SMK Negeri di Nias Selatan Diduga Bersekongkol dengan Suami Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar
“Sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” ujarnya.
Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh anggota yang hadir. Ketukan palu kemudian menandai kembalinya Sahroni ke posisi lama.
Kembali Setelah Sanksi Etik
Kembalinya Sahroni ke Komisi III menjadi catatan tersendiri. Pada periode kedua masa keanggotaannya di komisi tersebut, ia sempat dinonaktifkan oleh partainya akibat pernyataan yang dinilai menyinggung perasaan publik saat gelombang demonstrasi pada Agustus 2025.
Ia juga sempat dimutasi ke Komisi I dan dikenai sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan berupa nonaktif selama enam bulan.